DG adalah zat yang memungkinkan terjadi bahaya terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik ketika diangkut dengan pesawat. Sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA), bahwa ada barang yang tidak boleh dibawa demi keselamatan dan keamanan penumpang karena dianggap dapat membahayakan penerbangan, yang disebut sebagai barang berbahaya dan dalam dunia penerbangan biasa disebut “Dangerous Goods” (DG).
Dalam Perusahaan jasa pengiriman barang Dangerous Goods diklasifikasikan menjadi 9 kelas yaitu :
• Kelas 1
1.1 Alkohol/minuman keras
1.2 Senjata api
1.3 Material perjudian/Pornografi
1.4 Uang/benda berharga
1.5 Bahan peledak
1.6 Bahan kimia
1.7 Bahan radioaktif
1.8 Obat - obatan terlarang
1.9 Bahan/barang berbahaya lainnya
1.10 Makanan cepat basi
• Kelas 2
Gas, dikelompokkan menjadi 3 divisi yaitu:
2.1 Untuk gas mudah menyala.
2.2 Untuk gas tidak mudah menyala dan tidak beracun.
2.3 Untuk gas yang tidak beracun.
• Kelas 3
Cairan mudah menyala. Kelas ini tidak mempunyai sub divisi.
• Kelas 4
Padatan mudah menyala, terdiri dari 3 divisi yaitu:
4.1 Untuk padatan mudah menyala.
4.2 Untuk padatan mudah terbakar secara spontan.
4.3 Untuk bahan yang bila kontak dengan air mengeluarkan gas yang mudah menyala.
• Kelas 5
Bahan pengoksidasi dan organik peroksida, dibagi menjadi 2 divisi yaitu:
5.1 Untuk bahan pengoksidasi.
5.2 Untuk organik peroksida.
• Kelas 6
Bahan beracun dan infectious, terdiri dari 2 divisi yaitu:
6.1 Untuk bahan beracun.
6.2 Untuk bahan infectious.
• Kelas 7
Bahan radioaktif.
• Kelas 8
Bahan korosif, tidak ada sub divisi.
• Kelas 9
Lain-lain.